Anggaran Makan-minum di Bagian Umum Setda Metro Disorot, Publik minta Dibuka Seterang-terangnya

METRO – Alokasi anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu yang dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Di tengah kebijakan efisiensi APBD yang diterapkan pemerintah daerah, besaran anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi penggunaannya.

Sejumlah kalangan menilai, kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan seharusnya diikuti dengan keterbukaan terhadap setiap belanja operasional pemerintah. Karena itu, masyarakat meminta penjelasan mengenai peruntukan anggaran, jenis kegiatan yang dibiayai, serta mekanisme pelaksanaan pengadaan jasa makanan dan minuman tersebut.

Selain itu, publik juga mempertanyakan siapa penyedia katering yang ditunjuk dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bagaimana proses pemilihannya dilakukan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tidak hanya penggunaan anggaran tahun berjalan, laporan realisasi belanja pada tahap-tahap sebelumnya juga dinilai perlu dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan agar pemerintah dapat menjelaskan dasar kebutuhan, realisasi penggunaan, serta hasil yang dicapai dari belanja tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Metro mengenai rincian penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu dimaksud.

Masyarakat berharap Kepala Subbagian Umum maupun pejabat terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai pengelolaan anggaran. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD, terutama pada masa efisiensi anggaran.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro tentang APBD Tahun Anggaran 2026, seluruh belanja daerah harus dilaksanakan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Saat Dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp nya, Kabag enggan menjawab. Ditemui di Kantornya ia tidak ada di tempat. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *