Kompasharian.net | METRO – Sikap diam Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Metro, Septinawati, justru memperbesar sorotan terhadap pengelolaan sejumlah pos anggaran bernilai miliaran rupiah. Di tengah kondisi fiskal daerah yang menuntut efisiensi, publik kini menanti penjelasan resmi atas penggunaan uang rakyat yang dikelola Bagian Umum Setda.
Sorotan mengarah pada belanja makanan dan minuman jamuan tamu. Berdasarkan data pengadaan, pada Tahap III terdapat paket senilai Rp250.700.000 yang dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung. Nilai tersebut menjadi perhatian karena dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, terutama mengenai dasar kebutuhan, volume kegiatan, harga satuan, serta alasan penggunaan metode pengadaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.
Tidak hanya belanja jamuan tamu, sejumlah pos anggaran lain juga memunculkan pertanyaan publik. Di antaranya Belanja Tagihan Telepon sebesar Rp200.104.800, Belanja Natura dan Pakan Natura Triwulan I sebesar Rp128.001.300, Triwulan II sebesar Rp114.464.300, Triwulan IV sebesar Rp144.244.000, serta Belanja Tenaga Kebersihan sebesar Rp504.000.000.
Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai layak dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan dilakukan, siapa penyedia barang atau jasa, bagaimana harga ditentukan, serta apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan kebutuhan riil dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan mendasar hingga kini belum memperoleh jawaban. Apa dasar perhitungan anggaran jamuan tamu? Berapa jumlah kegiatan yang dibiayai? Berapa harga satuan makanan dan minuman pada setiap kegiatan? Siapa penyedia yang ditunjuk dan bagaimana proses pemilihannya? Apa saja yang termasuk dalam belanja natura dan pakan natura? Mengapa tagihan telepon mencapai lebih dari Rp200 juta? Berapa jumlah tenaga kebersihan yang dibiayai melalui anggaran Rp504 juta beserta rincian honornya?
Ketiadaan penjelasan resmi justru memperkuat tuntutan agar pengelolaan anggaran tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban, bukan pilihan. Semakin lama klarifikasi tidak disampaikan, semakin besar ruang bagi spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Umum Setda Kota Metro belum memberikan hak jawab. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Bagian Umum maupun Pemerintah Kota Metro untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Red)






